Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil dan mikro yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok eceran.
Tag: Pedagang kecil
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
