“Tapi, Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota Haji reguler menjadi kuota Haji khusus sebanyak 8.400?” kata Evi.
Sehari sebelumnya, Senin (5/8/2024), masyarakat yang tergabung dalam Amalan Rakyat juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mempunyai hajat yang sama dengan JPI, yaitu melaporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji khusus tahun 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator aksi, Rafli Maulana Nasyari, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (5/8/2024).
Raffi mengatakan jika Amalan Rakyat telah menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
“Kami bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk, yang di mana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama,” tegasnya.
Menurut Rafli, Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu dianggap melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi, berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” terang Rafli.
“Tunggu apalagi? Seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini,” pungkasnya.*





