Sedangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada lima elemen masyarakat yang mendesak agar KPK menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan haji 2024. Kelimanya adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Alinasi Masyarakat Antikorupsi (Almasi), Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu), Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat)
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyatakan Pansus Angket Haji DPR tidak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji. Luluk juga mengaku menemukan indikasi korupsi dan pelanggaran prinsip keadilan dalam pengalihan kuota tersebut.
“Pansus hak angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (11/7/2024).*





