Anggota Pansus Haji Mengaku Temukan Indikasi Korupsi dan Pelanggaran Prinsip Keadilan Terkait Pengalihan Kuota Haji 2024

Anggota Pansus Angket Haji DPR yang juga anggota Komisi VIII DPR, Luluk Nur Hamidah. FOTO: Istimewa
JAKARTA — Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyatakan Pansus Angket Haji DPR tidak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji. Luluk juga mengaku menemukan indikasi korupsi dan pelanggaran prinsip keadilan dalam pengalihan kuota tersebut.

“Pansus hak angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis  (11/7/2024).

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tetapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tegas Luluk.

“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” lanjut politisi PKB tersebut.

Bacaan Lainnya

Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk juga menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang, khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

“Kami ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu-hilir, ramah lansia dan perempuan, serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” imbuh Anggota Komisi VI DPR tersebut.

Luluk menekankan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tetapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik, diplomasi, bahkan kultural. “Maka, kami harapkan nanti, melalui Pansus, kami bisa mendorong peta jalan penyelenggaraan haji yang terpadu, komprehensif, progresif, dan revolusioner,” ungkap Luluk.

Dia pun meminta dukungan dari masyarakat terkait proses Pansus Angket Haji.  Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses, mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait.

“Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” sambung Luluk.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 telah disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024). Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

Timwas ini memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan. Mereka bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.*

 

Pos terkait