Selain buruh, program pemutihan juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, kebijakan tersebut diperkirakan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.
Bima mengungkapkan, Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat membantu meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.
“Dengan target Rp4,780 triliun, Alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan selama program berlangsung.
“Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini,” harapnya.***





