Laporan gratifikasi Raja Juli Antoni memang ditolak KPK, tetapi bukan karena perkara selesai. Dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi justru kini sepenuhnya masuk ke jalur penyidikan pidana, dengan motif dan tujuan pemberian uang masih didalami penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini sepenuhnya ditangani dalam proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak lagi diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Direktorat Gratifikasi KPK telah menutup penanganan administrasi setelah menyimpulkan objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang disidik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan Raja Juli tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi karena telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin saat dikonfirmasi.
Menurut dia, peraturan tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak diproses apabila materi yang dilaporkan telah masuk dalam pemeriksaan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pendalaman Beralih ke Penyidik
Keputusan itu tidak menghentikan penanganan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli. Sebaliknya, seluruh pendalaman kini dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara Suhardiman Amby.
Artinya, fokus KPK tidak lagi pada aspek administratif pelaporan gratifikasi, melainkan pada dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi pemberian amplop tersebut.
Penyidik masih mendalami motif pemberian uang, tujuan penyerahan amplop, serta kemungkinan kaitannya dengan kepentingan tertentu yang sedang diurus di Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan Raja Juli. Hasil analisis itu kemudian diserahkan kepada penyidik karena substansinya telah menjadi bagian dari perkara yang sedang berjalan.
Berawal dari Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Perkara ini bermula dari pertemuan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi saat itu, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026.




