Nadiem Mengaku Kaget, Enam Pejabat Akui Terima Uang Vendor Chromebook

Nadiem Makariem usai sidang perdananya di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). — Samudrafakta/Anwar Haris

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono 7.000 (dolar AS),” ujar Dhany.

Ia mengaku menerima 16.000 dolar AS dan Rp 200 juta, yang diklaim digunakan untuk kebutuhan operasional perkantoran.

Saksi lain, Harnowo Susanto—PPK sekaligus mantan Direktur SMA—mengaku menerima Rp 250 juta dari Mariana Susy. Dalam dakwaan, Harnowo disebut menerima Rp 300 juta setelah menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, para pejabat tersebut masih berstatus saksi dan mengklaim telah mengembalikan uang ke negara melalui penyidik kejaksaan.

Dakwaan terhadap Nadiem

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome.

Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Pos terkait