BGN Cuci Tangan Soal Anggaran Rp223 Triliun: ‘Kami Hanya Pengguna, Bukan Penentu!’

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. SETPRES
Anggaran MBG Rp223 triliun digugat ke MK karena dianggap memangkas dana pendidikan. BGN cuci tangan, DPR dan DPD pasang badan supaya dibatalkan.

Kepala BGN Dadan Hindayana, ​merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan Rp223 triliun untuk program MBG di MK dan menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi anggaran negara.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Selasa (3/2/2026).

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon meminta MK melarang anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program MBG dalam APBN 2026.

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Ancam Kesejahteraan Guru Honorer

Para pemohon mempersoalkan penggunaan dana pendidikan sebesar Rp223 triliun dalam APBN 2026 yang dinilai mengancam kesejahteraan guru honorer.

Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi.

Kurangi Akses Pendidikan Berkualitas

Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.

Pos terkait