Anggaran MBG Rp223 triliun digugat ke MK karena dianggap memangkas dana pendidikan. BGN cuci tangan, DPR dan DPD pasang badan supaya dibatalkan.
Kepala BGN Dadan Hindayana, merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan Rp223 triliun untuk program MBG di MK dan menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi anggaran negara.
“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Selasa (3/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon meminta MK melarang anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program MBG dalam APBN 2026.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Ancam Kesejahteraan Guru Honorer
Para pemohon mempersoalkan penggunaan dana pendidikan sebesar Rp223 triliun dalam APBN 2026 yang dinilai mengancam kesejahteraan guru honorer.
Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi.
Kurangi Akses Pendidikan Berkualitas
Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.
Pemohon juga menyebut Kemendikdasmen membutuhkan sekitar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah pertama. Menurut mereka, jika dana MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta dapat digratiskan.
Gaji Honorer Terdampak
Selain itu, mereka menyoroti kondisi guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah. Pemohon menyatakan banyak guru honorer hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau diputus seadil-adilnya.
DPR dan DPD Pasang Badan Minta MK Tolak Gugatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi gugatan di MK tersebut. Dia menilai penyusunan APBN merupakan kewenangan DPR dan Presiden yang dituangkan dalam bentuk UU. Sebab itu, dia mengatakan kewenangan untuk menambah atau mengurangi anggaran suatu kementerian atau lembaga, berada di tangan DPR dan Presiden.
“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya, Sabtu (31/1/2026).
Yahya juga berharap MK dapat menolak gugatan tersebut. Sebab, dia menilai MBG penting untuk menciptakan generasi muda yang sehat.
“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.
“Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Ketua Komite IV DPD RI, Senator Nawardi, meminta para Hakim Konstitusi bijaksana dalam mengedepankan hak-hak dasar anak Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap putusan MK tetap mendukung keberlanjutan program yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di tahun 2026 ini.
“Saya optimis MK akan melihat program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi. Mengacu pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika kita ingin memenangkan persaingan global menuju Indonesia Emas 2045, pertempuran melawan kelaparan dan stunting di ruang-ruang kelas harus kita menangkan hari ini. Jangan sampai perdebatan administratif menghalangi hak nutrisi yang sangat dibutuhkan anak-anak kita,” tegasnya.***






0 Komentar