Guru Honorer dan Pemerintah yang Absen

Di ruang kelas yang sunyi, guru honorer terus mengajar—di tengah idealisme pendidikan yang tinggi dan kesejahteraan yang nyaris tak berpijak.
Di tengah gegap gempita Program Makan Bergizi Gratis, ironi lama kembali mencuat: guru honorer masih hidup dari upah yang nyaris tak layak disebut gaji.

Perbincangan publik tentang kesejahteraan guru honorer kembali memanas, kali ini dipantik oleh kontras yang terasa telanjang. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara para pendidik—yang setiap hari berdiri di ruang kelas—tetap bertahan dengan penghasilan jauh di bawah standar hidup layak. 

Ketimpangan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal prioritas dan cara pemerintah memandang manusia di balik sistem pendidikan.

Di ruang publik, perbandingan itu terasa semakin tajam. Di satu sisi, tenaga layanan gizi didukung skema anggaran yang relatif jelas. Di sisi lain, guru honorer—yang menopang proses belajar jutaan anak—tetap berada dalam ketidakpastian ekonomi yang kronis.

Bacaan Lainnya
“Kurikulum Tidak Berguna Jika Guru Lapar”

Nada kritik itu disuarakan lantang oleh Ferry Irwandi, influencer sekaligus aktivis kemanusiaan. Dalam siniar yang diunggah Jumat (23/1/2026), Ferry menyingkap realitas pahit yang kerap luput dari meja rapat kebijakan. Masih banyak guru honorer yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR); sebagian bahkan hanya memperoleh Rp60.000 per bulan.

Bagi Ferry, persoalan ini menyentuh jantung pendidikan nasional. Pembaruan kurikulum, distribusi buku, hingga pelatihan guru akan selalu timpang jika kesejahteraan pendidiknya diabaikan. 

“Kurikulum yang rapi dan buku yang bagus tidak menjamin kinerja guru maksimal kalau mereka belum sejahtera,” ujarnya. Pendidikan, dalam kerangka ini, bukan sekadar proyek administratif, melainkan soal keberpihakan kebijakan pada manusia.

Regulasi yang Mengunci, Guru yang Terjebak

Ferry menilai akar persoalan tak bisa dilepaskan dari regulasi. Ia menunjuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai simpul masalah. Aturan ini membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk mengangkat dan menggaji tenaga honorer baru.

Pos terkait