Guru honorer diberi waktu sampai akhir 2026. Setelah itu, status mereka harus jelas: masuk skema ASN, PPPK paruh waktu, atau kembali menggantung.
Nasib guru honorer memasuki fase genting setelah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Mulai 2027, istilah guru honorer diarahkan dihapus melalui penataan menuju PPPK.
Isu ini makin penting karena pembahasan RUU Sisdiknas juga menempatkan kesejahteraan dan kepastian status guru sebagai salah satu agenda utama. DPR menilai revisi aturan pendidikan nasional harus menjawab persoalan mendasar guru, bukan sekadar mengganti istilah administratif.
Bukan Sekadar Ganti Nama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai SE Mendikdasmen memang hadir untuk memberi kepastian hukum selama masa transisi. Namun, ia mengingatkan kebijakan itu tetap menyimpan risiko bagi guru yang belum tertampung dalam skema aparatur sipil negara.
“Namun, ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan,” kata Esti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Gedung DPR, Selasa, 19 Mei 2026. Ia menyoroti kemungkinan guru tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri setelah 2026.
Persoalan lain muncul pada skema PPPK paruh waktu. Esti menyebut tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN penuh, sedangkan PPPK paruh waktu belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN.
Guru Menunggu Kepastian
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebelumnya mengingatkan pemerintah agar penataan guru non-ASN dilakukan bertahap, terukur, dan tidak mengganggu layanan pendidikan. Ia menyebut sekitar 1,6 juta guru non-ASN masih menjadi penopang sekolah, terutama di daerah terpencil dan wilayah kekurangan guru ASN.
Hetifah menilai PPPK paruh waktu bisa menjadi jaring pengaman sementara agar sekolah tidak kekurangan guru. Namun, ia menegaskan transisi tidak boleh berhenti sebagai solusi darurat tanpa peta jalan menuju status, kesejahteraan, dan perlindungan kerja yang lebih pasti.




