Guru Madrasah Siapkan Aksi ke DPR

FGSNI dan puluhan organisasi profesi guru bakal menggelar aksi Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026. - ISTIMEWA
FGSNI akan mendatangi DPR pada 20 Mei 2026 untuk menagih bukti tertulis dukungan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia atau FGSNI menyiapkan aksi Silaturahmi Akbar Guru Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 20 Mei 2026. Aksi itu digelar untuk menagih tindak lanjut konkret atas dukungan parlemen terhadap pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK.

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar mengatakan, para guru madrasah swasta membutuhkan kepastian yang bisa dikawal, bukan sekadar pernyataan politik. Mereka meminta dukungan DPR dituangkan dalam dokumen resmi sebagai rekam jejak kelembagaan negara.

“Pimpinan dan anggota DPR telah mendukung aspirasi PPPK guru madrasah swasta. Hanya saja, kita butuh bukti nyata dan follow up dari statemen para dewan,” kata Agus kepada Samudrafakta, Sabtu (16/5/2026).

Bacaan Lainnya
Tagih Dokumen Resmi

Agus menyebut aksi SIAGA bukan gerakan untuk memicu konflik. FGSNI ingin memastikan hasil rapat, pernyataan, dan dukungan anggota dewan tidak berhenti sebagai janji lisan, tetapi menjadi dasar politik yang dapat dibawa ke pemerintah.

Selain mendatangi DPR, FGSNI juga menyiapkan agenda “Kepungan Nasional” ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka berharap kementerian membuka ruang pembahasan regulasi PPPK bagi guru madrasah swasta.

Dorongan itu sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia meminta pemerintah memberi kepastian status bagi guru non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan bertahap menjadi aparatur sipil negara.

Menekan Pemerintah

Cucun menilai persoalan guru honorer sudah terlalu lama menggantung. Ia menyebut pengangkatan perlu dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan masa pengabdian, sertifikasi, serta kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati juga meminta pemerintah segera memperjelas status guru honorer sebelum berakhirnya masa transisi dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada 31 Desember 2026.

Pos terkait