Isu ini berada dalam kerangka penataan tenaga non-ASN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu memuat penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan ASN, serta penataan tenaga honorer.
Bagi FGSNI, aksi 20 Mei menjadi momentum untuk mengubah dukungan politik menjadi langkah administratif. Mereka menunggu apakah negara benar-benar hadir bagi guru madrasah swasta yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.***





