Ketua Komite IV DPD RI, Senator Nawardi, meminta para Hakim Konstitusi bijaksana dalam mengedepankan hak-hak dasar anak Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap putusan MK tetap mendukung keberlanjutan program yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di tahun 2026 ini.
“Saya optimis MK akan melihat program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi. Mengacu pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika kita ingin memenangkan persaingan global menuju Indonesia Emas 2045, pertempuran melawan kelaparan dan stunting di ruang-ruang kelas harus kita menangkan hari ini. Jangan sampai perdebatan administratif menghalangi hak nutrisi yang sangat dibutuhkan anak-anak kita,” tegasnya.***





