Pemohon juga menyebut Kemendikdasmen membutuhkan sekitar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah pertama. Menurut mereka, jika dana MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta dapat digratiskan.
Gaji Honorer Terdampak
Selain itu, mereka menyoroti kondisi guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah. Pemohon menyatakan banyak guru honorer hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau diputus seadil-adilnya.
DPR dan DPD Pasang Badan Minta MK Tolak Gugatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi gugatan di MK tersebut. Dia menilai penyusunan APBN merupakan kewenangan DPR dan Presiden yang dituangkan dalam bentuk UU. Sebab itu, dia mengatakan kewenangan untuk menambah atau mengurangi anggaran suatu kementerian atau lembaga, berada di tangan DPR dan Presiden.
“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya, Sabtu (31/1/2026).
Yahya juga berharap MK dapat menolak gugatan tersebut. Sebab, dia menilai MBG penting untuk menciptakan generasi muda yang sehat.
“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.
“Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan,” lanjutnya.





