Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan Layar Istimewa)
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

__________

Pernyataan Hotman ini menanggapi penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem, terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman, Jumat, 5 September 2025. 

Bacaan Lainnya

Ia bahkan menyamakan penetapan tersangka Nadiem dengan kasus Tom Lembong dalam perkara importasi gula—yang juga ditetapkan sebagai tersangka meski tak menerima dana.

Hotman juga membantah tuduhan Kejagung soal kesepakatan Nadiem dengan pihak Google Indonesia. Menurutnya, pertemuan dengan Google hanya pertemuan biasa. 

“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja. Vendornya perusahaan Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem pada 2020 bertemu pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) untuk proyek pengadaan alat TIK. 

Kata Nurcahyo, perintah penggunaan Chromebook disampaikan Nadiem kepada jajaran pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Lampiran aturan itu dinilai mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kejagung menyebut kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Pos terkait