Jaringan GUSDURian menolak keras keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Donald Trump karena dinilai melanggar amanat UUD 1945 dan mengabaikan hak rakyat Palestina.
Pembentukan Dewan Perdamaian oleh Presiden AS Donald Trump menuai penolakan dari Jaringan GUSDURian Indonesia. Komunitas para penerus ajaran Gus Dur ini juga mendesak Pemerintah RI untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Dewan Perdamaian karena bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ketidakadilan Prosedural
Direktur Jaringan GUSDURian Indonesia Alissa Wahid melalui pernyataan tertulis, Senin (2/2/2026), menegaskan, Dewan Perdamaian atau Board of Peace sejak awal sangat kental dan dipengaruhi oleh kepentingan AS. Hal itu terlihat dari rancangan awal dewan yang sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran, yaitu Palestina.
Alissa menyoroti tidak adanya satu pun wakil Palestina yang dilibatkan dalam struktur Board of Peace, serta ketiadaan mandat hukum internasional yang jelas dalam pembentukan dewan tersebut.
Menurut Alissa, langkah tersebut justru berpotensi melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menggeser jalur diplomasi multilateral yang selama ini menjadi rujukan penyelesaian konflik global.
“Sehingga berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengekor kepentingan Amerika Serikat. Rencana ini sama saja dengan melakukan pemulihan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” ujarnya dalam pers rilis, Senin (2/2/2026).
Pelanggaran Amanat UUD 1945
Ia juga menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace melanggar amanah konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ungkapnya.
Prinsip Bebas Aktif dan Peneguhan Visi Gus Dur
Lebih lanjut, Alissa menegaskan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pemberi legitimasi atas kepentingan kekuatan global yang dinilai melanggengkan penindasan di Palestina. Indonesia, kata Alissa, harus konsisten menjalankan politik bebas aktif melalui mekanisme multilateral di PBB dalam memperjuangkan perdamaian dunia





