Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut penurunan korban jiwa di Gaza sebagai bukti kemajuan diplomasi. Ironisnya, Palestina tak dilibatkan dalam dewan perdamaian yang mengawal proses tersebut.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai kritik tajam setelah menyebut penurunan angka kematian warga Palestina di Gaza sebagai bentuk kemajuan diplomasi. Dalam pernyataannya, Teddy merujuk pada kesepakatan diplomatik Sharm El-Sheikh yang diteken pada Oktober 2025.
Ia menyebut angka kematian turun drastis—dari 70.000 jiwa selama puncak serangan pada 2024-2025, menjadi sekitar 600 hingga 1.000 orang dalam enam bulan terakhir pascakesepakatan. “Kekerasan tidak dapat berhenti seketika dan korban jiwa akan terus berlanjut meskipun intensitasnya menurun,” ujar Teddy dalam pembelaannya.
Pengamat Timur Tengah, Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat dan Shafa Kalila Aryanti, secara tajam mengkritik logika tersebut dalam artikel opini mereka di Middle East Monitor, 7 Maret 2026.
“Enam ratus kematian bukanlah bukti dari perdamaian. Enam ratus kematian berarti masih ada enam ratus warga Palestina yang terbunuh,” tulis mereka. “Mereduksi kematian ini sama saja dengan menormalisasi kehancuran massal. Genosida tidak lantas bisa diterima hanya karena laju pembunuhannya melambat.”
Palestina: Objek Bukan Subjek Perdamaian
Kesepakatan Sharm El-Sheikh ditandatangani pada 13 Oktober 2025 oleh empat negara mediator: Mesir, Amerika Serikat, Qatar, dan Turki, tanpa kehadiran Israel maupun Hamas. Indonesia turut hadir dalam KTT tersebut bersama lebih dari 20 negara lainnya.
Pascakesepakatan, dibentuk Board of Peace (Dewan Perdamaian) untuk Gaza yang diketuai seumur hidup oleh Donald Trump dengan hak veto. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keikutsertaan Indonesia dalam dewan tersebut pada pertemuan Davos, Swiss, 22 Januari 2026.
Struktur dewan ini tidak melibatkan perwakilan Palestina sebagai anggota penuh. Palestina hanya diwakili melalui National Committee for Administration of Gaza (NCAG) yang berisi teknokrat. Sejumlah pengamat menilai struktur ini bermasalah karena Palestina menjadi objek, bukan subjek, dalam proses perdamaian.





