Nasib eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi haji segera ditentukan. Hakim PN Jaksel bacakan putusan pada 11 Maret besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersiap menjatuhkan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang yang bergulir sejak pekan lalu ini menguji keabsahan status tersangka Yaqut dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pada Senin (9/3/2026), kedua belah pihak—baik pemohon (Yaqut) maupun termohon (KPK)—telah menyerahkan berkas kesimpulan.
”Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan. Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sambil mengetuk palu.
Optimisme Gus Yaqut dan Sorotan Pakar soal Kerugian Negara
Merespons persidangan yang segera berakhir, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini tampak tenang. Ia tidak menjawab gamblang soal peluang menangnya, melainkan hanya melempar senyum. Meski begitu, ia menyoroti adanya titik temu keterangan dari para saksi ahli di persidangan.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun pemohon di beberapa hal, terutama penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya dulu,” ungkap Yaqut kepada awak media usai sidang. Ia juga mengapresiasi ketegasan hakim Sulistyo yang membuat sidang berjalan objektif.
Pernyataan Yaqut sejalan dengan analisis ahli hukum dan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Yudi menilai langkah penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka cukup berisiko karena terkesan terburu-buru.
”Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali,” kata Yudi. Ia juga menyoroti perlunya kepastian angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menyeret seseorang menjadi tersangka.
KPK Menolak Gentar, Anggap Gugatan Salah Sasaran
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap percaya diri. Tim Hukum KPK menegaskan mereka sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan telah memeriksa lebih dari 40 saksi.





