KPK yakin hakim tolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas soal kuota haji, sementara eks Menag itu optimis kebenaran segera terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat optimistis bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menyeret Yaqut sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK telah menyampaikan dalil-dalil jawaban yang kuat dalam persidangan. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut telah menjalankan seluruh aspek formil, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujar Budi di Jakarta, Senin (9/3/2026). Rencananya, hakim akan membacakan putusan akhir pada Rabu, 11 Maret 2026 mendatang.
Sengkarut Kuota Haji dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kebijakan Kementerian Agama yang membagi rata kuota tambahan 20 ribu jemaah pada tahun 2023 dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.
Akibat kebijakan ini, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun gagal berangkat. KPK mensinyalir adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak kementerian untuk memuluskan pembagian kuota tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar.
Kritik Tajam Mahfud MD: “Diskresi Bukan Pidana”
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap konstruksi perkara ini. Mahfud mempertanyakan dasar penetapan unsur kerugian negara dalam kasus kuota haji.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” cetus Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa hukum administrasi mengenal konsep the discretionary power atau freies ermessen. Menurutnya, penegak hukum tidak seharusnya memidakan kebijakan murni seorang pejabat publik untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” tegas Mahfud. Ia juga menyoroti aspek prosedural mengenai informasi bahwa Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka secara patut.
Yaqut Cholil Qoumas: Kebenaran Cari Jalannya Sendiri
Menanggapi proses yang berjalan, Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega karena persidangan berlangsung terbuka dan objektif. Ia merasa optimis bahwa keadilan akan berpihak padanya.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” tutur Yaqut usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Yaqut menegaskan bahwa penyidik seharusnya mengantongi bukti kerugian negara yang nyata sebelum menetapkan status tersangka. Ia berharap putusan hakim nanti memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi publik.
Kepastian hukum atas status tersangka Yaqut Cholil Qoumas akan terjawab dalam sidang putusan lusa. Akankah hakim sepakat dengan dalil formil KPK, atau justru mengabulkan argumen diskresi sang mantan menteri?***





