Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Bertahun-tahun untuk Konsekuensinya

Ilustrasi pengesahan UU Polri yang berlangsung kilat: seluruh tangan terangkat setuju, sementara ruang bagi perdebatan publik terasa semakin menyempit.
UU Polri lahir dalam 20 hari, rapat kerja cuma 10 menit, dan seluruh fraksi sepakat bulat. Di luar gedung, ratusan orang berteriak. Di dalam, tak ada yang menolak.

Selasa pagi, 9 Juni 2026. Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR digelar untuk membahas nasib UU Polri — undang-undang yang akan menentukan wajah kepolisian Indonesia untuk bertahun-tahun ke depan.

Rapat itu berlangsung sekitar sepuluh menit.

Bacaan Lainnya

Tidak ada pembacaan pandangan mini dari fraksi-fraksi. Tidak ada perdebatan terbuka. Siangnya, paripurna digelar. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada seluruh peserta sidang: setuju?

Semua setuju. Palu diketok.

Dua Puluh Hari yang Mencurigakan

Perjalanan UU ini pendek secara waktu, tapi panjang implikasinya. DPR menetapkan RUU Polri sebagai inisiatif mereka pada 20 Mei 2026. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni — dan hanya lima hari setelah itu, revisi sudah disepakati di rapat tingkat pertama, lalu disahkan di paripurna pada hari yang sama.

Total: kurang dari tiga pekan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian — yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, dan belasan organisasi lain — menilai proses penyusunan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna. Bukan soal apakah prosedur formalnya terpenuhi. Tapi soal apakah yang berlangsung itu benar-benar bisa disebut permusyawaratan.

Draf tidak pernah beredar secara terbuka. Masyarakat sipil yang mengajukan keberatan tidak mendapat ruang yang setara. Dan ketika paripurna digelar, seluruh fraksi — tanpa satu pun pengecualian — menyatakan sepakat.

Pertanyaannya bukan soal hasil voting. Pertanyaannya: musyawarah siapa yang sedang terjadi di sana?

Isi yang Tak Kalah Berbahaya dari Prosesnya

Kecepatan pembahasan bisa jadi bukan satu-satunya masalah. Yang disahkan juga bukan undang-undang biasa.

Salah satu pasal paling kontroversial memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian. YLBHI menyebut ini menghidupkan kembali roh dwifungsi — yang secara formal sudah dikubur bersama Orde Baru lebih dari dua dekade lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan