Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Bertahun-tahun untuk Konsekuensinya

Ilustrasi pengesahan UU Polri yang berlangsung kilat: seluruh tangan terangkat setuju, sementara ruang bagi perdebatan publik terasa semakin menyempit.

Perpanjangan usia pensiun polisi juga diatur ulang: dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat — yang saat ini hanya disandang Kapolri — tidak ada lagi batas usia pensiun yang tegas, selama yang bersangkutan masih dibutuhkan presiden.

Kalimat terakhir itu layak dibaca ulang dengan perlahan.

YLBHI juga mencatat bahwa UU yang baru justru melemahkan fungsi Kompolnas — dari lembaga pengawas yang berwenang melakukan penyelidikan dan supervisi, menjadi sekadar lembaga penasihat. Perluasan wewenang kepolisian yang masif, tanpa penguatan pengawasan eksternal yang sepadan. Bukan reformasi — melainkan konsolidasi.

Bacaan Lainnya
Pola yang Sudah Dikenal

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi pada revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, dan KUHAP — semuanya menuai kritik karena dianggap inkonstitusional dan disusun secara tergesa-gesa.

Ini bukan anomali. Ini sudah menjadi cara.

Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi ini, dan menilai pengesahan yang ugal-ugalan membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang adalah kebohongan belaka. Keras, tapi bukan tanpa alasan.

Ketika proses legislasi berulang kali menunjukkan pola yang sama — draf tertutup, pembahasan singkat, seluruh fraksi setuju — maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kualitas undang-undangnya, tapi kualitas demokrasi yang menghasilkannya.

Musyawarah Bukan Sekadar Ketok Palu

Para pendiri republik tidak memilih suara terbanyak sebagai satu-satunya fondasi demokrasi. Mereka merumuskan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Kata kuncinya bukan suara terbanyak. Kata kuncinya adalah hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan.

Musyawarah — yang berakar dari praktik adat Nusantara jauh sebelum republik ini berdiri — mensyaratkan lebih dari sekadar menghitung kepala. Semua pihak harus didengar, bukan hanya dihitung. Keputusan bukan produk dari mayoritas yang mengalahkan minoritas, melainkan titik temu yang bisa diterima bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan