Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Bertahun-tahun untuk Konsekuensinya

Ilustrasi pengesahan UU Polri yang berlangsung kilat: seluruh tangan terangkat setuju, sementara ruang bagi perdebatan publik terasa semakin menyempit.

Subak di Bali — sistem irigasi berbasis musyawarah yang bertahan lebih dari seribu tahun dan diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia pada 2012 — tidak pernah runtuh bukan karena dipaksakan. Ia bertahan justru karena tidak ada satu anggota pun yang merasa dikalahkan. Air dibagi melalui perundingan, beban ditanggung bersama, manfaat dinikmati bersama.

Itu bukan romantisme. Itu preseden tentang bagaimana legitimasi sebuah keputusan bisa bertahan lama — atau tidak.

Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung turun ke jalan dua hari setelah pengesahan, mempertanyakan ke mana arah reformasi kepolisian yang dijanjikan. Di Jakarta, koalisi sipil menyiapkan langkah hukum. Wacana uji materi ke Mahkamah Konstitusi mulai menguat.

Bacaan Lainnya

Pemerintah merespons dengan tenang: silakan gugat ke MK.

Tapi justru di situ letak persoalannya. Ketika proses demokrasi berulang kali menghasilkan produk yang harus dikoreksi oleh lembaga yudisial — ketika undang-undang lebih sering lahir dari kecepatan ketimbang kecermatan — maka yang sedang aus bukan hanya satu pasal atau satu undang-undang.

Yang sedang aus adalah kepercayaan.

Musyawarah mufakat bukan warisan yang usang. Ia adalah standar yang kita turunkan sendiri — perlahan, satu ketok palu demi satu ketok palu — sampai yang tersisa hanya formalitas dari sebuah proses yang sudah lama kehilangan rohnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan