“Halalbihalal” adalah tradisi asli Nusantara. Bukan impor dari Arab. Namun, tradisi ini tervalidasi secara keilmuan Islam, baik itu ditinjau dari segi tata bahasa, fikih atau hukum Islam, hingga ilmu Al-Qur’an.
Oleh: Aguk Irawan M.N
— Pegiat Literasi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Kilmah Bantul, DIY, Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir
Para penyebar Islam awal di Nusantara, terutama di era Wali Songo, tidak hanya memasukkan kata lokal untuk piranti peribadatan Islam, seperti puasa dan sembahyang, tetapi juga memasukan kata Arab ke dalam bahasa, agama, dan kebudayaan Nusantara. Salah satunya adalah kata “halalbihalal”.
Secara historis, kata “halalbihalal” di Indonesia—sebelum dipopulerkan oleh K.H. Abdul Wahab Chasbullah—sudah diperkenalkan oleh Wali Songo. Fakta itu tercatat dalam manuskrip-manuskrip kuno. Misalnya, dicatat dalam Suluk Ibrahim Asmaraqondi, MS KBG 194.
Kitab suluk ini tersimpan di Museum Sonobudoyo 2 Yogyakarta. Naskah ini diperkirakan ada sejak abad ke-15. Ada bab yang membahas penggantian istilah darmasunya dengan halalbihalal.
Darmasunya adalah ritual pemeluk agama Kapitayan Nusantara, yang merujuk pada kegiatan berkumpul setahun sekali di tempat terbuka untuk mengosongkan dosa antarsesama.
Selain darmasunya, ada juga darmaphala, yaitu merujuk pada tradisi memberi harta terbaik setahun sekali untuk orang yang dinilai sudah sangat berjasa. Istilah ini kemudian diganti oleh Wali Songo menjadi “pemberian hadiah”—yang berasal dari kata “hadaya”. Kini, tradisi ini berubah istilah menjadi tunjangan hari raya (THR) atau parsel.
Meskipun beda istilah, substansinya tak jauh beda.
Kembali ke kata “halalbihalal”.
Selain terdapat dalam aksara Kawi, istilah halalbihalal juga tercantum dalam Babad Cirebon, yang ditulis pada abad ke-17. Ditulis dengan aksara Pegon. Kata ini berasal dari bahasa Arab, tetapi malah malah tak populer di Arab sana. Namun demikian, kata ini amat jenius dalam penampatan kaidah lughowiyah atau tata bahasa Arab.
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab menjelaskan beberapa aspek kejeniusan itu dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999).
Pertama, dalam segi bahasa. Kata “halal” terambil dari kata “halla” atau “halala”, yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut, antara lain, halla al-musykilah, yang menceritakan menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Kemudian halla al-saljah mencairkan yang membeku, atau halla at-saminah menghangatkan minyak samin yang membeku.
Dengan memahami kata halalbihalal dari tinjauan kebahasaan, menurut Prof. Quraish Shihab, seseorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali.
Hal ini dimungkinkan jika para pelaku menginginkan halalbihalal sebagai instrumen silaturahmi untuk saling maaf-memaafkan, sehingga seseorang menemukan hakikat Idulfitri.
Selain itu, penggunaan kata halalbihalal dengan penggunaan kata “halal” yang diulang dua kali dan sama-sama berbentuk nakirah (indefinitif) dan itu dihadap-hadapkan secara melekat dengan huruf “ba” (bimakna ilsoq), mempunyai arti dua kesalahan yang mungkin berbeda antar-sesama dan saling menghalalkan atau memaafkan.
Kedua, dari segi hukum fikih. Dalam konteks ini, “halal”, yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata “haram”, apabila diucapkan dalam konteks halalbihalal, maka akan memberi pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.
Dengan demikian, halalbihalal—menurut tinjauan hukum fikih—menjadikan sikap yang tadinya haram, atau yang tadinya berdosa, menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Kondisi ini baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halalbihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.
Ketiga, dari tinjauan Qur’ani. Kata “halal” ada enam dalam Al-Qur’an: empat berbentuk perintah, dua lagi berbentuk kecaman, dan halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan.
Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Jika Muslim tidak mengindahkan perintah ini, maka dikecam.
Inilah yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi lebih dari itu, juga berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya. Karena itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Abdul Wahab Chasbullah melanjutkan tradisi halalbihalal dan memperkenalkan istilah ini kepada Presiden RI Sukarno pada tahun 1948.
Saat itu Presiden Sukarno meminta saran kepada K.H. Abdul Wahab tentang bentuk cara silaturahmi antarpemimpin politik yang pada saat itu masih terlibat konflik. Tradisi halalbihalal yang diperkenalkan Wali Songo dan dipopulerkan oleh K.H. Abdul Wahab Chasbullah kemudian menjadi tradisi di Indonesia, dilakukan oleh mayoritas umat Islam.
Wallahu’lam bishawab.





