Polisi Tangkap Enam Orang yang Terlibat Grup “Fantasi Sedarah”, Diduga Admin dan Anggota

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan keanggotaan grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini diketahui menyebarkan konten penyimpangan seksual bertema inses dan pornografi anak.

__________

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatra setelah penyelidikan intensif.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo, Selasa malam, 20 Mei 2025.

Bacaan Lainnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. | Dok. Humas Polri

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video.   

Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan.   

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten penyimpangan seksual di ruang digital.

“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” ujar Kapolri.   

Respons Ahli dan Pemerintah

Pakar Anak dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, menyoroti bahwa fenomena grup “Fantasi Sedarah” ini mencerminkan terkikisnya ruang aman bagi anak-anak, bahkan di lingkungan keluarga.

Ia menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual.   

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah memblokir enam grup Facebook yang terkait dengan aktivitas “Fantasi Sedarah”.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.   

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital bersama.***

Pos terkait