Kasus Ijazah Jokowi ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Apa Bedanya?

Kasus polemik keabsahan ijazah Jokowi ditangani dua institusi Polri langsung, bersamaan. | Ilustrasi/AI Generate/Samudra Fakta
Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik. Apalagi kasus ini ditangani oleh dua institusi kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, secara bersamaan. Apa bedanya? 

__________

Jadi begini: Bareskrim dan Polda Metro Jaya menangani jenis kasus dan yurisdiksi yang berbeda, meski isunya sama: polemik ijazah Jokowi.

Polda Metro Jaya menangani laporan Jokowi sebagai korban pencemaran nama baik, dengan bukti berupa fotokopi ijazah dan konten media.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, Bareskrim Polri menangani aduan masyarakat yang menyoroti keabsahan ijazah Jokowi, dengan uji forensik sebagai langkah utama. Perbedaan penanganan ini didasarkan pada yurisdiksi, jenis kasus, dan kebutuhan teknis masing-masing institusi.

Polda Metro Jaya: Jokowi Sebagai Pelapor

Pada 30 April 2025, Jokowi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia melaporkan lima orang, yaitu Roy Suryo, Eggy Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan bahwa ijazahnya tidak asli.

Laporan Jokowi ini didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, printout legalisasi, flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, dan konten dari platform X.

Namun, penyerahan fotokopi ijazah ini menuai kritik. Sejumlah pihak, termasuk Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu, menilai penyelidikan sulit dilanjutkan tanpa ijazah asli dan dokumen pendukung seperti skripsi.

Bareskrim Polri: Jokowi Sebagai Terlapor

Sementara itu, Bareskrim Polri menangani aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggy Sudjana pada 9 Desember 2024.

Aduan ini, yang terdaftar dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. Aduan menyoroti dugaan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.

Bareskrim fokus pada verifikasi keabsahan ijazah melalui uji forensik. Pada 9 Mei 2025, Jokowi, melalui adik iparnya Wahyudi Andrianto, menyerahkan ijazah asli SMA dan perguruan tingginya untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Bareskrim juga mengambil sampel tujuh ijazah dari rekan-rekan Jokowi di Solo dan Yogyakarta sebagai pembanding untuk memastikan keabsahan dokumen.

Terkait perkara ini pula Jokowi datang ke Mabes Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk memberikan keterangan pada polisi.

Mengapa Ditangani Dua Institusi?

Penanganan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memiliki dasar yang jelas, yaitu:

Pos terkait