Menurut dia, TGIPF pada 2022 telah memberikan rekomendasi, yang salah satunya meminta Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pihak yang memberikan izin keramaian waktu itu.
“Sepanjang yang kami ketahui, pihak pemberi izin belum pernah dilakukan penyelidikan pro justitia, baik itu dari Kepolisian atau pun Komnas HAM dalam mekanisme KUHP,” tegasnya.*





