Pengangkatan Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Ilustrasi pelantikan Irjan Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham dengan latar belakang dokumentasi foto tragedi Kanjuruhan, Malang, tahun 2022. (AI)
Jakarta—Irjen Nico Afinta, bekas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur yang dicopot pasca-tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan lebih dari 100 orang suporter klub sepakbola, dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengamat menilai pelantikan itu mencederai rasa keadilan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas resmi melantik Nico Afinta di Graha Pengayoman, Selasa (24/9/2024) lalu. Upacara ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis melalui aplikasi Zoom.

Prosesi pengangkatan Irjen Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham, Selasa (24/9/2024). (Dok. Kompas)

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan pengangkatan Nico dalam kementerian yang mengurus masalah HAM itu tidak etis. Sebab, dalam penilaiannya, Nico patut bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, ketika Nico menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Tentu (pelantikan) tidak etis, karena Pak Nico Afinta ini dua tahun yang lalu menjadi sosok yang paling bertanggung jawab terkait adanya tragedi Kanjuruhan,” ujar Bambang Rukminto, sebagaimana dilansir Tempo.co pada Rabu (25/9/2024).

Bacaan Lainnya

Bambang menilai jika promosi yang diberikan kepada Nico—yang mana pangkatnya menjadi bintang tiga—mengganggu rasa keadilan. Sebab, seakan tidak ada pertanggungjawaban yang dituntut kepada Nico Afinta dalam tragedi Kanjuruhan.

“135 nyawa yang hilang itu tentunya ada tanggung jawab negara. Sampai sekarang negara juga tidak meminta pertanggungjawaban dari Polri, apalagi pada personelnya, Pak Nico Afinta. Itu memang mencederai rasa keadilan kita,” kata Bambang.

Bambang Rukminto menduga sejauh ini tidak ada mekanisme untuk menuntut pertanggung jawaban pejabat Polri yang terlibat masalah. Justru ia menangkap pola destruktif penyelesaian konflik internal kepolisian dengan memutasi anggotanya.

“Ini persoalan good will (niat baik) dari Kapolri. Bagaimana Kapolri melakukan manajemen organisasinya? Kalau seperti ini (mutasi) yang kita lihat, ini kan malah menjauh dari reformasi kepolisian. Mereka yang melakukan pelanggaran malah dipromosikan,” kata Bambang.

Pos terkait