Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kini Dinonaktifkan Ditjenpas

Ilustrasi warga binaan dalam lapas. - Istimewa
Ditjenpas menonaktifkan Kalapas Enemawira gegara diduga memaksa napi Muslim mengonsumsi daging anjing.

Kepala Lapas Kelas III Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto (CS) resmi dinonaktifkan setelah muncul dugaan pemaksaan narapidana Muslim memakan daging anjing.

Pemeriksaan internal dimulai sejak 27 November 2025 dan kini memasuki tahap sidang etik di Ditjenpas.

Dugaan itu mencuat melalui laporan internal yang menyebut sejumlah warga binaan dipaksa mengonsumsi daging anjing dalam kegiatan konsumsi harian.

Bacaan Lainnya

Kasus ini langsung mendapat sorotan publik karena menyangkut penghormatan terhadap kebebasan beragama serta standar pemenuhan hak dasar warga binaan. Kasus ini cepat menyebar. Tekanan publik meningkat.

Pemeriksaan Berlanjut ke Sidang Etik

Menurut ‎Rika Aprianti — Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas — pemeriksaan awal dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025, dan pada hari yang sama CS dinonaktifkan.

Pada 28 November 2025, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan penjadwalan sidang kode etik.

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika Aprianti, Selasa (2/12/2025).

Jika dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti ada pelanggaran, Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.

Rika menegaskan pihaknya “akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan,” serta memastikan pelayanan dan pembinaan sesuai standar pemasyarakatan.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus ini turut memancing reaksi keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan makanan haram adalah pelanggaran berat terhadap HAM dan kebebasan beragama,” ujar Mafirion (27/11/2025).

Mafirion meminta CS dicopot dan diproses secara hukum, bukan hanya secara administratif — mengacu pada Pasal 156, 156a, 335 KUHP serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Insiden di Lapas Enemawira memperkuat sorotan publik terhadap pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk hak atas makanan sesuai keyakinan. Pengamat menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap standar pemasyarakatan.

Hingga Rabu, 3 Desember 2025, Ditjenpas belum mengumumkan hasil resmi sidang etik. Publik dan Komisi XIII mendesak proses dilakukan terbuka dan tidak berhenti pada sanksi administratif. ***

Pos terkait