44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Imlek 2026, Negara Hemat Rp25 Juta

Gedung Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. - Dok. Samudrafakta
Pemerintah beri remisi Imlek 2026 kepada 44 warga binaan Konghucu di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Bacaan Lainnya
Rincian Remisi dan PMP

Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh RK I. Rinciannya, 11 orang menerima remisi 15 hari.

Sebanyak 25 orang memperoleh remisi satu bulan. Tiga orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

Empat orang lainnya menerima remisi dua bulan. Sementara itu, satu Anak Binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus memastikan pemberian remisi dan PMP dilakukan secara selektif serta objektif. Seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” kata Agus.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

Menurut Mashudi, kebijakan ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi menjadi instrumen pembinaan agar warga binaan terdorong memperbaiki diri.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara aspek pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, dan pengelolaan kapasitas lembaga pemasyarakatan.***

Pos terkait