Silmy Karim Siapkan Eksepsi atas Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Wamenpas Silmy Karim ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama semalam, Kamis (4/6/2026). (Samudrafakta/Anwar H.)

Pembela Silmy Karim menyiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa. Nota perlawanan dijadwalkan dibacakan pada 5 November 2026.

Sidang pertama Silmy Karim berakhir dengan permintaan waktu dari tim pembela. Mereka akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Rencana itu disampaikan setelah jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

“Mohon waktu kurang lebih 1 minggu, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Silmy, Soesilo Aribowo, dikutip Liputan6.com.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim memberi kesempatan pembacaan nota perlawanan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, isi eksepsi belum dibacakan dalam sidang perdana.

Nilai Perkara dan Penerimaan Pribadi

Jaksa mendakwa Silmy bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Nilai keseluruhan pemerasan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,92 miliar.

Dari rangkaian perbuatan itu, Silmy dituduh menerima Rp1,2 miliar. Angka keseluruhan perkara tersebut berbeda dari penerimaan yang secara khusus dituduhkan kepadanya.

Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi Rp33,94 miliar. Rinciannya berupa uang tunai Rp2,56 miliar dan saham Rp31,38 miliar, menurut laporan Antara.

Seluruh angka itu merupakan uraian dakwaan jaksa. Majelis hakim belum memutuskan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut.

Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Bulanan

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya “uang loket” atau “uang klik” dari pengurusan dokumen keimigrasian. Uang itu diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat.

Silmy dituduh meminta setoran Rp100 juta per bulan melalui pejabat lain. Jaksa menyebut pengumpulan uang terkait praktik mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen.

Di luar persidangan, tim pembela membantah narasi bahwa Silmy terjaring operasi tangkap tangan. Mereka menyatakan kliennya datang secara sukarela ke KPK untuk memberikan klarifikasi.

Silmy merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026. Melalui eksepsi, pembela akan menyampaikan keberatannya atas dakwaan pada persidangan berikutnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan