Djarum Membenarkan Kantornya Digeledah KPK dan Menyatakan Kooperatif

Djarum buka pintu kantor untuk penggeledahan KPK sembari mengaku tak tahu duduk perkara dugaan suap pita cukai. (Ilustrasi)

Perwakilan Grup Djarum membenarkan kedatangan petugas KPK ke kantor pusat di Kudus. Perusahaan menghormati proses hukum, tetapi mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya.

PT Djarum membenarkan kantor pusatnya di Kudus, Jawa Tengah, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10). Perusahaan menyatakan kooperatif.

Konfirmasi itu disampaikan Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, kepada wartawan.

Ia mengatakan, “Menurut info, ada petugas KPK yang datang.”

Bacaan Lainnya

Budi mengaku belum mengetahui apakah ada ruangan yang disegel atau barang bukti yang dibawa penyidik dari kantor tersebut.

Ia lalu menegaskan sikap perusahaan. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif.”

Dalam keterangan lain, Budi menyatakan, “Kami tidak mengetahui duduk perkaranya.”

Menurut laporan beberapa media, ia menyebut materi penyidikan sebagai kewenangan KPK dan menunggu informasi dari lembaga itu.

Sprindik umum, belum ada tersangka

Dari pihak KPK, juru bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah dua lokasi di Kudus, yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai setempat.

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Karena sifatnya umum, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruhnya akan dianalisis sebelum KPK memanggil saksi, yang menurut Budi Prasetyo dilakukan secara bertahap.

Soal pokok perkara, Budi Prasetyo mengatakan, “Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum.”

Penyidik juga mendalami dugaan kickback atau pemberian dari perusahaan kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai. Namun, KPK belum merinci keterkaitan PT Djarum dengan perkara ini.

Bagian dari rangkaian kasus Bea Cukai

Penyidikan baru ini berawal dari pengembangan kasus Bea Cukai yang terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Hingga akhir Agustus 2026, delapan orang telah berstatus tersangka atau terdakwa dalam rangkaian kasus tersebut. Tiga di antaranya dari Blueray Cargo sudah divonis 2,5 hingga 3 tahun penjara.

Tiga pejabat Bea Cukai masih diadili dan dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Satu terdakwa lain masih menjalani sidang, sedangkan satu tersangka masih diproses di KPK.

KPK menyatakan akan memperbarui perkembangan penyidikan. Budi Prasetyo mengatakan, “Nanti kami akan update terus perkembangannya.” ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan