LKBH UIN Jakarta Desak Seluruh Lapas Steril Penyimpangan Akhir 2026

Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis menjadi narasumber diskusi Forum Djuanda #3, bertajuk, 'Kasta dalam Lapas: Fakta atau Persepsi, Menyoal Arah Baru Pemasyarakatan Pasca Pemisahan Kementerian, di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026). (Dok. FSH UIN Jakarta)

Pemisahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai belum membawa perubahan signifikan dalam membenahi tata kelola, sistem kasta, serta penyimpangan di penjara seluruh Indonesia.

Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, mendesak seluruh lembaga pemasyarakatan steril dari penyimpangan pada akhir tahun ini. Desakan ini muncul akibat belum maksimalnya perbaikan tata kelola penjara.

“Secara teoritis, sampai akhir tahun 2026 ini lapas seluruh Indonesia diharapkan tersistem dan terintegrasi. Jadi, tidak ada lagi penyimpangan di seluruh lapas di Indonesia,” ujar Azis dalam diskusi Forum Djuanda di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Kinerja Kementerian Imipas

Ihwal perbaikan sistem tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai memegang peran vital. Terpisahnya kementerian ini dari Kementerian Hukum sejak dua tahun lalu semestinya memudahkan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Namun, realisasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan pembenahan kelembagaan. “Tetapi dua tahun setelah terpisah dari Kementerian Hukum, Kementerian Imipas belum menunjukkan perubahan signifikan,” kata Azis.

Momentum Penataan Ulang Lapas

Selain itu, pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menekankan keberadaan kementerian baru harus menjadi momentum pembaruan. Tata kelola lembaga pemasyarakatan membutuhkan perbaikan mendasar demi memutus sistem birokrasi yang buruk.

“Kementerian Imipas harus menginstal ulang tata kelola lapas dengan menghentikan peredaran uang di lapas, makanan, dan fasilitas lainnya. Langkah ini sebagai upaya untuk memutus sistem yang buruk dan menegakkan aturan,” ucapnya.

Mencegah Sistem Kasta Warga Binaan

Sebelumnya, persoalan ketimpangan perlakuan di penjara menjadi sorotan dalam diskusi dwi-mingguan Forum Djuanda bertajuk “Kasta dalam Lapas: Fakta atau Persepsi?”. Forum yang mengusung semangat advokasi dan pemberdayaan ini mempertemukan gagasan akademik dengan isu kebijakan publik.

Tujuan utama dari konsep pemasyarakatan sejatinya adalah memastikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat setelah bebas. “Jangan sampai esensi pemasyarakatan menjadi bias karena ada kasta dalam lapas,” ujar Azis.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan