Berdasarkan catatan Samudra Fakta, penempatan Nico di Kemenkumham ini merupakan mutasi ketiganya usai tragedi Kanjuruhan. Pada 10 Oktober 2022, ia diangkat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Pada 29 Maret 2023, Nico diangkat menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Sebagaimana diketahui, Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim setelah pecah tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Jumlah korban tewas itu menempati urutan kedua peristiwa tragis dalam sejarah sepak bola dunia setelah Tragedi di Estadio Nacional Peru, dengan total 328 korban jiwa.
Nama alumni Akademi Kepolisian 1992 ini kerap dikaitkan dengan tragedi maut Kanjuruhan lantaran posisinya sebagai Kapolda Jatim kala itu. Pasalnya, izin keramaian pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 dengan Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tertanggal 29 September 2022 tersebut diteken oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan sempat melaporkan Nico dan beberapa orang lain yang diduga bertanggung jawab dengan insiden itu ke Bareskrim Polri pada November 2022 lalu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177808/original/095218900_1664678778-AP22275022289228.jpg)
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang dipimpin Menko Polhukam waktu itu, Mahfud MD, juga merekomendasikan Kapolri untuk menyelidiki Nico Afinta.
Pada akhirnya, ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi ini—di mana Nico tidak termasuk di antaranya. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu ada Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, menilai ada praktik impunitas terhadap aktor-aktor yang seharusnya diadili dalam kasus kejahatan kemanusiaan. “Kasus ini sulit untuk mendapatkan atensi atau access to justice”, katanya, sebagaimana dilansir Tempo.co.





