Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi Rp17,5 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp1,025 Miliar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan restitusi bagi korban Tragedi Kanjuruhan, Malang. Untuk 63 korban meninggal, masing-masing mendapatkan sebesar Rp15 juta, sedangkan 8 korban luka masing-masing Rp10 juta.

Total restitusi yang harus dibayar sebesar Rp1,025 miliar. Angka ini jauh di bawah nilai yang dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang totalnya Rp17,5 miliar untuk 73 korban.

Sebagai informasi, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi bertujuan untuk memulihkan kerugian fisik, psikis, dan materiil yang dialami korban; mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana; mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya; serta menegakkan keadilan bagi korban.

Putusan restitusi ini ditetapkan oleh Majelis Hakim PN pada Selasa, 31 Desember 2024. Keluarga korban yang hadir di persidangan mengaku kecewa dan marah atas penetapan ini.

Bacaan Lainnya

“LPSK menyatakan banding atas putusan ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Kamis, 2 Januari 2025.

Banding diajukan, kata Susilaningtyas, karena putusuan hakim tidak sesuai dengan perhitungan LPSK. Selain itu, pihaknya juga menyatakan tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bantuan kepada korban merupakan bagian dari restitusi.

“Restitusi dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme pemulihan untuk korban, sementara bantuan bukan untuk itu,” katanya.

Menurut Susilaningtyas, yang diperhitungkan hakim sebagai bahan pertimbangan hanya immateriil saja. Selain itu, kata dia, hakim juga mempertimbangkan kemampuan para pelaku untuk membayar restitusi.

“Bantuan yang telah diberikan kepada korban atau keluarganya dianggap sebagai bagian dari restitusi, sebagaimana disampaikan oleh ahli dari Unair (Universitas Airlangga),” jelas Susilaningtyas.***

Pos terkait