Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Dinas

Ilustrasi. (SF)
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan dinas. Kasus yang terjadi pada 2023 itu ditaksir merugikan negara Rp150 miliar.

Penyidik Kejati DKJ juga menetapkan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana, dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan penyidik telah menahan Gatot di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selanjutnya, penyidik akan memanggil Iwan dan Fahirza sebagai tersangka, lalu menahan keduanya untuk penyidikan lebih lanjut.

Patris juga mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai Rp1 miliar. Penyidik juga bakal mengembangkan perkara ini dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ucap Patris, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada 18 Desember 2024 lalu.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Penyidik juga menggeledah sebuah rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik.***

Pos terkait