MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Calon

Masyarakat Indonesia sering menyapa hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'. Menurut Mahfud MD, panggilan itu keliru. (Ilustrasi Canva/tofikpram)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7/2017, pada Kamis, 2 Januari 2025. Mahkamah menyatakan persyaratan tersebut inkonstitusional.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bacaan Lainnya

Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

“Namun, pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” terang Suhartoyo.

Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)—salah satu peserta Pemilu 2024—Anas Urbaningrum menyebut putusan MK ini sebagai “Harapan baru di Tahun Baru: Demokratisasi Pencalonan Presiden!”

Dalam cuitan di akun X pribadinya, Anas menilai putusan tersebut menjadi penanda bahwa semua partai politik atau parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres.

Tangkapan layar cuitan Anas Urbaningrum tentang putusan MK. (X)

Putusan ini menarik karena dua hal pokok, kata Anas.  Pertama, karena menyangkut perihal yang bisa mewarnai dinamika rekruitmen Capres-Cawapres, terutama lebar-sempitnya ruang politik demokrasi.

“Bisa menentukan apakah mengawetkan pola oligarkis atau sebaliknya, membuka ruang demokratis,” demikian Anas mencuit di akun X-nya.

Kedua, lanjut Anas, karena soal gugatan ambang batas ini sudah pernah berkali-kali dilakukan pengujian, tepatnya 32 kali.

“Tanda yang demikian terang bahwa perjuangan menguji pasal presidential treshold ini sudah melewati jalan panjang dan berliku.

“Sudah saatnya MK membuat putusan yang bisa membuka ruang dan kesempatan politik bebas, terbuka, dan adil bagi para pemimpin bangsa untuk berkompetisi di dalam Pilpres,” lanjutnya.

Anas juga menilai putusan ini dinilai membuka ‘kuncian oligarkis’ yang diberlakukan sejak pilpres 2009. “Sudah 4 kali Pilpres ‘kuncian oligarkis’ itu dijadikan metode untuk mengusung pasangan calon dan sekaligus mematikan peluang bagi banyak bakal calon yang lain,” pungkasnya.******

Pos terkait