Aksi Mogok Sidang Jalan Terus, 148 Perwakilan Hakim Audiensi dengan MA-Menkumham, Apa Saja Tuntutannya?

Ilustrasi aksi mogok sidang para hakim. (AI)
Jakarta — Pengadilan Negeri dalam situasi genting. Sebanyak 1748 hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti sidang bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.

Sekitar perwakilan 148 hakim yang ditunjuk sebagai tim audiensi berkumpul di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan terkait perbaikan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun.

Solidaritas Hakim Indonesia membentangkan banner setelah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri.

Perwakilan para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Tim audiensi di Gedung Mahkamah Agung akan bertemu dengan pimpinan MA dan pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sementara tim di Gedung Kemenkumham dijadwalkan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Senin (7/10/2024).

Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 242% dari tunjangan yang ditetapkan pada tahun 2012, dengan mempertimbangkan laju inflasi. Para hakim juga menolak adanya kesetaraan gaji pokok dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengingat peran dan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam penegakan hukum.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, gaji hakim golongan III A yang merupakan golongan terendah  hanya sekitar Rp2,05 juta, sementara hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun hanya menerima Rp4,9 juta. Selain itu, tunjangan yang mereka terima berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Tuntutan ini bukanlah hal baru. Para hakim telah menyuarakan kebutuhan akan perubahan ini sejak tahun 2019. Mereka berpendapat bahwa perbaikan kesejahteraan adalah kunci untuk menjaga integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas mereka.

ICJR: Kenaikan Gaji Hakim Penting Demi Independensi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga yang berfokus pada reformasi hukum pidana dan peradilan, serta reformasi hukum umum di Indonesia, mencermati sangat pentingnya menjamin kesejahteraan hakim. Bahwa sesuai dengan Basic Principles on the Independence of the Judiciary, pada paragraf 11, setiap hakim harus mendapatkan jaminan atas independensi, keamanan, remunerasi yang cukup, pelayanan, pensiun dan usia kerja yang layak dalam kerangka hukum.

Kesejahteraan hakim yang terabaikan justru akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya. Apabila remunerasi yang diberikan kepada hakim tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, maka akan semakin besar kerentanannya dalam menjaga independensinya.

Dalam jangka panjang, Mahkamah Agung akan sulit mendapat hakim yang berkualitas sebab lebih memilih bekerja di sektor lain yang lebih memperhatikan kesejahteraan. Kesejahteraan hakim pada dasarnya bukan tentang persoalan gaji dan tunjangan, melainkan independensi, keamanan, martabat dan kehormatan setiap hakim.

ICJR menyatakan:

1. Dukungan terhadap gerakan kolektif Hakim untuk menuntut kesejahteraan, keamanan dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
2. ⁠Mendorong jajaran IKAHI dan Mahkamah Agung untuk mendukung dan merespon dengan adil dan substansial upaya gerakan ini dan tuntutannya. Hal ini harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berasosiasi dalam menyuarakan kepentingan untuk menjaga independensi Hakim. ICJR percaya hal ini akan berdampak baik pada profesionalisme hakim pada masa mendatang.
3. ⁠Mendorong Pemerintah dan DPR segera memperhatikan dan mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi Hakim.

Lima tuntutan hakim se-Indonesia:

1. Menuntut Presiden RI segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.*

Pos terkait