Jakarta — Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji hakim usai beberapa tahun tidak pernah naik. Janji ini disinyalir membuat pegawai pengadilan yang bukan hakim ‘cemburu’. Mereka juga ingin diperhatikan sebagaimana para hakim.
Sebagai informasi, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendesak kenaikan gaji hingga 142 persen dalam rapat audiensi dengan DPR di kompleks parlemen Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka membandingkan dengan kenaikan pegawai Kementerian Keuangan yang mencapai 300 persen.
Selama ini, para hakim menerima gaji Rp12 juta per bulan. Menurut salah satu perwakilan hakim, bahkan gaji hakim saat ini hanya setara dengan jajan Rafathar, anak selebritis Raffi Ahmad, dalam tiga hari. Para hakim ini meminta kenaikan gaji dengan berbagai pertimbangan.
Sementara itu, pihak DPD menilai bahwa kisah para hakim sangat membuat miris dan memprihatinkan. Oleh karena itu DPD akan mengambil langkah konkret, terutama untuk melakukan audiensi dengan pihak eksekutif.
Aparat Non-Hakim ‘Cemburu’?
Keputusan bakal naiknya gaji hakim ini disinyalir mengundang ‘kecemburuan’ dari aparatur pengadilan non-hakim, seperti panitera, juru sita, dan staf administrasi.
Berdasarkan keterangan sumber di lingkungan pengadilan, sebagaimana diterima Samudra Fakta, ASN non-hakim yang bekerja di lingkungan MA, yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) menyuarakan protesnya.
Mereka menyatakan kegelisahannya di grup-grup whatsaps terbatas di internal mereka. Namun, sampai hari ini, berdasarkan penelusuran Samudra Fakta, belum ada protes secara terbuka baik melalui demontrasi dan petisi di situs-situs online.
Para ASN non- hakim mengklaim bahwa dalam kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan keadilan di masyarakat, kontribusi mereka tidak kalah penting. Namun, hakimlah yang kerap dianggap sebagai wajah dari kekuasaan kehakiman.
Terkait situasi ini, Jonaedi Efendi dalam tulisannya di yuris.id, bertajuk Benarkah Hakim wujud Nyata dari Kekuasaan Kehakiman, Bagaimana dengan Non Hakim? Refleksi atas polemik Cuti Massal kenaikan Gaji Hakim‘ pada Kamis (10/9/2024), menyoroti pernyataan dari para hakim yang membandingkan kondisi seorang hakim yang naik sepeda motor dengan panitera sekretaris yang berkendara mobil, ketika beraudiensi dengan DPR, merupakan narasi yang paradoks.
Jonaedi menyayangkan narasi kenaikan gaji hakim sering kali tidak didasarkan pada argumentasi ilmiah yang kuat, melainkan lebih pada polemik yang tidak substansial. Misalnya, muncul argumen bahwa gaji hakim harus naik hanya karena ada hakim yang menggunakan sepeda motor sementara panitera sekretaris menggunakan mobil.
Pernyataan semacam ini, menurut Jonaedi, menciptakan kesan bahwa hakim berada dalam posisi superior sementara panitera sekretaris sebagai PNS di lingkungan peradilan dianggap inferior. Padahal, posisi dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam sistem peradilan tidak bisa dibandingkan secara sederhana berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan.
Mempertentangkan antara Hakim dan Non Hakim, menurut Jonaedi, jelas tidak relevan dan nonilmiah. Pertentangan ini juga dengan sendirinya memunculkan gap yang sangat kuat, dan mungkin juga konfrontasi yang tidak penting. Baik hakim atau non hakim dipengadilan memiliki tugas fungsi yang berbeda namun dengan visi yang sama yakni menyelenggaran kekuasaan kehakiman yang berkeadilan.
Jonaedi, dalam tulisannya, mengajukan sebuah pertanyaan penting, apakah hakim wujud nyata dari kekuasaan kehakiman?
Peran Pegawai Pengadilan Non-Hakim
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di masyarakat. Meskipun hakim sering kali dianggap sebagai wajah dari kekuasaan kehakiman, kontribusi panitera, juru sita, dan staf administrasi tidak kalah signifikan.
Setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik, tetapi secara kolektif, mereka mendukung pelaksanaan fungsi peradilan yang adil dan efisien. Pemahaman tentang peran masing-masing unsur dalam kekuasaan kehakiman adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Hakim memiliki otoritas untuk memutuskan perkara dan menerapkan hukum. Mereka berperan sebagai penegak keadilan dan penjaga integritas sistem hukum. Sedangkan Panitera bertugas untuk mengelola semua aspek administratif yang terkait dengan proses peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk mencatat semua tindakan hukum, mengelola berkas perkara, dan memastikan semua dokumen tersedia saat dibutuhkan.
Panitera adalah penghubung antara hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, serta berperan dalam menjaga kelancaran proses persidangan. Tanpa panitera yang efisien, banyak aspek dalam proses peradilan dapat terhambat, sehingga mengurangi akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan untuk memberikan penghargaan dan dukungan yang memadai bagi peran panitera.
Sedangkan juru sita memiliki peran yang tidak kalah penting dalam sistem peradilan. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk menyampaikan surat panggilan dan mengeksekusi keputusan.
Juru sita seringkali berada di garis depan dalam menegakkan keputusan hukum, sehingga mereka harus memiliki pemahaman yang kuat mengenai proses hukum yang berlaku. Kualitas pelaksanaan putusan oleh juru sita sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Adapun staf administrasi memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dokumen, pengaturan jadwal sidang, dan pelayanan publik. Staf administrasi yang efektif dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat. Namun, sering kali peran mereka diabaikan, padahal kontribusi mereka sangat berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan pengadilan.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman adalah suatu sistem yang kompleks, di mana hakim, panitera, juru sita, dan staf administrasi berperan secara sinergis untuk menjamin keadilan dan efektivitas peradilan. Masing-masing unsur memiliki tanggung jawab dan fungsi yang unik, tetapi saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Dengan memahami dan menghargai peran setiap unsur, sistem peradilan dapat berfungsi lebih baik, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.
Jadi, menurut Jonaedi, tidak layak mempertentangkan antara hakim dan non-hakim, karena masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memutuskan perkara dan menjaga integritas hukum, sedangkan panitera, juru sita, dan staf administrasi berfungsi sebagai pendukung yang memastikan kelancaran proses persidangan dan administrasi peradilan. Menghadapkan satu profesi terhadap yang lain hanya akan menciptakan ketidakpahaman dan mengabaikan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan.*




