Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi itu, kata dia, merupakan hasil pengembangan kasus judi online alias judol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri, sebagaimana dilansir Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Ade, Budi Arie diperiksa bukan terkait kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi Arie masih berstatus sebagai saksi. “Yang dimaksud (Budi) sebagai saksi, ya,” katanya.
Dia tidak menerangkan secara detail lebih lanjut tindak pidana korupsi apa yang dimaksud. Ade hanya menjelaskan, dugaan korupsi ini muncul saat kepolisian mendalami kasus judol Komdigi. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kata dia, muncul dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo. “Pengembangan dari penanganan perkara judi online, yang menyelesaikan penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Bareskrim Polri memeriksa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Kamis, 19 Desember 2024. Dia tiba di sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Kendati berada di dalam selama lebih dari tujuh jam, Budi Arie mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Sebelumnya, muncul dugaan dia diperiksa terkait kasus judi online yang melibatkan anak buahnya saat memimpin Kementerian Kominfo.
Budi Arie, usai menjalani pemeriksaan, mengaku hadir untuk membantu menuntaskan kasus judol yang terjadi di lingkungan Kementerian Komdigi.
Namun, Menteri Koperasi ini tidak membeberkan materi pemeriksaannya. Dia meminta wartawan menanyakannya kepada penyidik.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.





