Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi di Bareskrim Polri selama dua jam pada Kamis, 19 Desember 2024. Dia diperiksa terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Budi Arie diketahui masuk ruang penyidikan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar tujuh jam kemudian, pukul 17.15 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan dia mengaku hadir untuk membantu menuntaskan kasus judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komdigi.
Namun, Menteri Koperasi ini tidak membeberkan materi pemeriksaannya. Dia meminta wartawan menanyakannya kepada penyidik.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Sebelumnya nama Budi Arie sempat disangkut-pautkan dengan jaringan beking judol Komdigi. Salah satu ‘orang penting’ dalam sindikat itu, bernama Adhi Kismanto alias AK, diketahui bergabung dalam Kominfo di masa Budi Arie menjadi menterinya.
Adhi disebut bergabung melalui ‘jalur khusus’ atas restu Budi, kendati sebenarnya dia tidak lolos seleksi administrasi. Kasus bekingan judol oknum Komdigi itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 November 2024, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kepolisian berpeluang untuk memanggil Budi Arie terkait kasus judol yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
“Tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan. Nanti kami sampaikan ketika kami mendapatkan hasil,” kata Wira ketika itu.
Sedangkan Budi Arie, dalam beberapa kesempatan, membantah tudingan keterlibatannya dalam jaringan judol Komdigi. *





