Lady dan Lina Diperiksa di Polsek: Menurut Kuasa Hukum Arahan Penyidik, Kata Polisi Permintaan Kuasa Hukum

Sri Meilina atau Lina (kanan, baju krem, bermasker) usai menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Ilir Timur II, Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari. (Tangkapan Layar Video Istimewa)
Pemindahan lokasi pemeriksaan Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, ke Polsek Ilir Timur II Palembang, mengundang perhatian publik. Pasalnya, kasus yang membuat keduanya diperiksa itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Bagaimana mulanya hingga lokasi penyidikan berpindah?

Lady dan Lina diperiksa di  Polsek Ilir Timur II Palembang selama 12 jam, dimulai pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, hingga Selasa, 17 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfhi—yang membuat mereka diperiksa polisi—dilaporkan ke Polda Sumsel, bukan Polsek Ilir Timur II.

Menurut salah satu kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati, pemeriksaan itu dipindahkan berdasarkan permintaan tim penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tujuannya untuk menghindari sorotan media.

Titis mengklaim langkah ini demi menjaga privasi dan kesehatan psikologis kliennya. Sebab, kata dia, psikologi Lady dan Lina sedang terpuruk setelah kasus yang diduga disebabkan oleh mereka viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Ini permintaan penyidik, untuk dialihkan ke sini, karena banyak media yang akan meliput dan klien kami sedang dalam kondisi drop. Toh, ini kan juga masih kantor polisi,” kata Titis kepada wartawan, usai mendampingi Lady dan Lina menjalani pemeriksaan, Selasa, 17 Desember 2024 dinihari.

Sementara itu, menurut Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo, pemindahan lokasi penyidikan bukan atas arahan penyidik, melainkan permintaan dari kuasa hukum Lady dan Lina.

“Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus, meminta dipindahkan ke tempat lain,” kata Anwar ketika wawancara dengan Kompas TV pada Selasa, 17 Desember 2024.

Anwar menerangkan, salah satu faktor penting dalam proses pemeriksaan adalah kenyamanan orang yang diperiksa. Orang yang sedang menjalani pemeriksaan, kata dia, tidak boleh merasa terpaksa dan diintimidasi.

“Soal tempat, kalau dia (terperiksa) tidak nyaman, ya enggak bisa. Kalau dia merasa terintimidasi, juga tidak bisa. Nyaman atau tidak orang yang diperiksa, itu yang paling penting,” katanya.

Sedangkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan tidak menyalahi aturan.

“Mau diperiksa di Polsek, di rumah, di manapun, salah satu bentuk yang paling penting adalah dua hal: dia tidak menyalahi KUHAP dan etika, serta bentuk kenyamanan korban. Misal, dia sakit dan dirawat di rumah sakit, masa polisinya memaksa datang? Ya, harusnya polisi yang datang ke rumah sakit,” kata Anam kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Anwar menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan itu diatur Pasal 113 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya”.***

Pos terkait