Polisi memeriksa calon dokter Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, terkait kasus penganiayaan seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan.
Keduanya diperiksa oleh jajaran penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di Polsek Ilir Timur II Palembang, pada Senin siang, 16 Desember 2024. Dalam pemeriksaan itu, Lady dan ibunya dicecar 35 pertanyaan.
Pemeriksaan baru selesai pada Senin tengah malam.
“Pertanyaannya seputar awal kejadian dan bagaimana insiden tersebut bisa terjadi,” kata kuasa hukum ibu dan anak itu, Titis Rahmawati kepada wartawan.
Menurut Titis, keduanya diperiksa untuk segera menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan terhadap dokter muda bernama Muhammad Luthfi yang viral itu. Titis mengklaim pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan keluarga korban. Namun, dia mengaku, sejauh ini belum bisa berkomunikasi dengan keluarga Luthfi.
Sementara itu, atas nama Fadillah, sopir keluarga Melina, dia menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Lantaran korban masih trauma, kata Titis, keluarga Sri Meilina belum bisa menyampaikan hal itu secara langsung.
“Karena korban masih trauma, kami berharap setelah kasus ini selesai, kami bisa bertemu lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sopir keluarga Sri Meilina, Fadillah, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang, Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, menerangkan, Fadillah menganiaya korban karena kesal terhadap korban, yang dianggapnya tidak sopan.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Lady mengaku diperlakukan tidak adil dengan jadwal itu dan mengadu kepada Lina.
Lina pun berusaha melobi Luthfi agar mengubah jadwal Lady. Namun tak ada kesepakatan, tetapi malah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan Fadillah terhadap Luthfi.***




