FK Unsri Sebut Calon Dokter yang Tidak Mau Piket Diistirahatkan dari Aktivitas Belajar

Dokter muda Lady Aulie Pramesti diapit ibunya, Sri Melina (kiri) dan bapaknya, Dedy Mandarsyah (kanan). Keluarga ini menjadi sorotan warganet pasca-peristiwa pemukulan yang terhadap dokter koas yang dilakukan sopir mereka. (Instagram @aureelady)
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya atau FK Unsri memberi klarifikasi terkait kabar pembekuan status Lady Aurellia Pramesti, mahasiswa yang sedang menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang.

FK Unsri memastikan Lady masih mahasiswa aktif hingga Senin, 16 Desember 2024, atau hampir sepekan sejak peristiwa penganiayaan terhadap, Muhammad Luthfi Handhyan, gara-gara jadwal piket akhir tahun.

“Untuk skors itu belum ada,” kata Wakil Dekan I Bidang Akademik, Irfannuddin, kepada awak media, di Gedung FK Unsri, Senin sore, 16 Desember 2024.

Menurut Irfannuddin, penetapan skorsing harus melalui hasil investigasi Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh FK Unsri. Tim ini, kata dia, masih bekerja.

Bacaan Lainnya

“Belum ada keputusan dan kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik dalam hal ini,” kata Irfannuddin menambahkan.

Kendati status Lady masih mahasiswa aktif, menurut Irfanuddin, saat ini dia ‘diistirahatkan’ dari aktivitas perkuliahan dan program koas untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil investigasi.

“Lady kami istirahatkan dulu dari aktivitas belajar.”

Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Desember 2024, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan, status Lady dibekukan sementara.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematik, tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya, sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024,.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, mengatakan, peristiwa yang disebabkan oleh Lady itu sudah masuk dalam tindakan kriminal, apalagi penganiayaan dilakukan pihak ketiga.

”Jadi, ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” kata dia.***

Pos terkait