Bermula dari Protes Pedagang Offline
Kebijakan ini lahir dari keluhan. Purbaya mengaku menerima protes dari pedagang offline yang merasa diperlakukan tidak adil: mereka membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara para pesaing online dinilai belum menjalankan kewajiban serupa secara konsisten.
“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar,” kata Purbaya. Ia menegaskan tujuannya semata untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara dua kelompok pedagang itu.
Selain soal keadilan, skema baru ini juga menyasar celah ekonomi bayangan — aktivitas usaha digital yang selama ini luput dari jangkauan pajak, baik karena pelaku usaha kurang paham kewajiban mereka maupun karena rumitnya proses administrasi yang membuat mereka enggan patuh.
Perlindungan bagi usaha kecil tetap dipertahankan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.***





