Menanggapi wacana tersebut, Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI waktu itu—yang kini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Kabinet Merah Putih—meminta agar wacana dan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewajibkan para siswa di sekolah menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza pada kesempatan-kesempatan tertentu, dikaji kembali dengan memperhatikan pendapat para sejarawan dan pendidik.
“Sebaiknya sebelum melontarkan wacana dan mulai mensosialisasikan kembali lagu Indonesia Raya versi lengkap tiga stanza, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji secara mendalam persoalan tersebut dengan meminta pendapat para sejarawan dan tokoh pendidikan terlebih dahulu. Ini persoalan yang bisa melahirkan kontroversi. Bahkan, sepuluh tahun lalu persoalan ini pernah jadi kontroversi,” kata Fadli Zon, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Agustus 2017.

Menurut Fadli, jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya memang bisa dinyanyikan dengan cara satu stanza atau cara tiga stanza. “Kedua-duanya sama-sama dibenarkan oleh undang-undang,” katanya.
“Masalahnya, selama lebih dari setengah abad, bahkan hampir dalam semua acara resmi kenegaraan sejak Indonesia merdeka, pada praktiknya kita hanya menyanyikan lagu kebangsaan versi satu stanza saja, tak pernah lengkap tiga stanza. Sehingga, jika kini pemerintah mewajibkan para siswa di sekolah untuk menyanyikan lengkap tiga stanza, bisa muncul beberapa persoalan” jelasnya.
Menurut Fadli, secara teknis kebijakan tiga stanza ini akan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat umum, terkait mana versi yang benar dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dari sudut legal, Fadli menambahkan, kedua-duanya memang dibenarkan. Tetapi mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan dengan tiga stanza akan menabrak praktik dan konvensi yang telah melembaga di tengah masyarakat kita selama puluhan tahun.





