Sejarah Panjang THR di Indonesia: Berawal dari Kebijakan Hadiah Lebaran 1951

Soekiman Wirjosandjojo, ‘Bapak THR’ Indonesia. — Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) yang kita kenal sekarang bermula dari kebijakan “Hadiah Lebaran” tahun 1951.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.

Lebih dari sekadar tambahan penghasilan untuk membeli baju baru atau biaya mudik, THR memiliki sejarah panjang yang berakar pada kebijakan politik dan perjuangan kelas buruh di masa awal kemerdekaan.

Tradisi ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo. Kala itu, kebijakan tersebut dikenal dengan nama “Hadiah Lebaran” yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri (PNS) pasca-masa penjajahan.

Bacaan Lainnya
Awal Mula: Hanya untuk Pegawai Negeri

Pada awal kemunculannya, Hadiah Lebaran tidak diberikan kepada seluruh pekerja. Kebijakan Kabinet Soekiman ini hanya menyasar pegawai pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara yang baru seumur jagung.

Namun, eksklusivitas ini memicu protes dari organisasi buruh. Kelompok buruh merasa diskriminasi terjadi karena mereka yang bekerja di sektor swasta dan perusahaan asing tidak mendapatkan hak serupa, padahal turut berkontribusi pada ekonomi nasional. Tekanan dari berbagai serikat buruh inilah yang kemudian memaksa pemerintah memperluas cakupan tunjangan hari raya.

Evolusi Menjadi Mandat Undang-Undang

Seiring perkembangan ekonomi, pemberian THR mulai diadopsi oleh perusahaan swasta, meski awalnya masih bersifat sukarela atau berdasarkan kesepakatan internal. Baru pada beberapa dekade kemudian, pemerintah memperkuat posisi THR dalam regulasi ketenagakerjaan yang mengikat.

Dalam hukum positif Indonesia saat ini, THR bukan lagi sekadar “hadiah” sukarela, melainkan kewajiban hukum perusahaan. Berdasarkan aturan terbaru:

  • Syarat Penerima: Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Besaran: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan gaji.
  • Waktu Pembayaran: Paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
Dampak Ekonomi dan Sosial

THR memiliki peran ganda dalam struktur masyarakat Indonesia. Secara ekonomi, THR menjadi motor penggerak daya beli yang signifikan. Sektor transportasi, ritel, dan pariwisata selalu mengalami lonjakan omzet berkat perputaran uang dari THR.

Pos terkait