Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji, Dam Wajib Disalurkan Lewat Jalur Resmi

Gedung Kementerian Haji. ISTIMEWA
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji dan kewajiban pembayaran dam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi jemaah dari praktik ilegal, serta memastikan rangkaian ibadah berjalan sesuai syariat.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, belum lama ini menyatakan bahwa jemaah diberikan keleluasaan penuh untuk memilih jenis haji sesuai keyakinan dan kesiapan fisik masing-masing, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’.

Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi ibadah. Jemaah yang memilih haji Qiran dan Tamattu’ wajib menunaikan pembayaran dam. Kewajiban ini bukan sekadar denda, melainkan bagian dari penyempurna ibadah yang tata caranya kini diatur lebih ketat.

Tutup Celah Calo, Dam Wajib via Sistem Resmi Adahi

Edaran terbaru ini secara tegas melarang seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah untuk memfasilitasi atau melakukan pemotongan dam di luar jalur resmi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyediakan fasilitas resmi melalui program Adahi.

Bacaan Lainnya

Jemaah dapat menunaikan kewajiban ini dengan mudah melalui platform Nusuk Masar. Biaya yang ditetapkan saat ini berkisar 720 SAR, menyesuaikan ketentuan musim haji berjalan.

“Melalui sistem resmi ini, pemerintah bisa menjamin keabsahan penyembelihan serta mencegah jemaah terkena sanksi dari otoritas setempat akibat menggunakan jasa calo ilegal,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj, dikutip Rabu (18/3/2026).

Opsi Penyaluran Dam di Indonesia: Libatkan BAZNAS hingga KBIHU

Kemenhaj juga membuka opsi yang lebih inklusif dan berdampak sosial tinggi. Jemaah dapat menunaikan pembayaran dam di Tanah Air melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel, seperti:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi
  • Organisasi keagamaan yang diakui
  • Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

Alternatif ini dinilai positif karena selain ibadah tetap sah secara syariah, penyaluran dam di Indonesia mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Daging dam yang disembelih dapat langsung didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di dalam negeri.

“Sehingga nilai manfaat dari ibadah haji terasa langsung di Tanah Air,” tulis Kemenhaj dalam keterangannya.

Penerbitan edaran ini menunjukkan keseriusan Kemenhaj dalam melindungi jemaah sekaligus menjaga kesucian ibadah haji. Aturan ini bertujuan menata sistem agar lebih rapi, transparan, dan terhindar dari manipulasi oknum tidak bertanggung jawab.***

Pos terkait