Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun ber-IQ di atas rata-rata. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana KUHP baru.
Polisi menyebut DBM, 40 tahun, bukan pembunuh biasa. Lulusan Politeknik Institut Teknologi Bandung itu memiliki IQ di atas rata-rata, kecerdasan yang diduga dipakainya untuk menghapus jejak dua nyawa.
Tenaga ahli pemetaan tanah di sebuah perusahaan asing itu diduga membunuh istri sirinya, DH, 30 tahun, dan anak DH, AGF, 4 tahun, di Kota Madiun pada 20 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing membeberkan hasil tes psikologis tersangka di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.
“Memang yang bersangkutan ini sudah kita periksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan dari tingkat IQ di atas rata-rata,” kata Roy.
Menurut Roy, tersangka juga memiliki kepintaran yang luar biasa. Kemampuan teknis memetakan lahan diduga ikut membantunya merancang kejahatan secara terstruktur.
Dua Hari Menghapus Jejak
Penyidik menduga cekcok pecah di sebuah kamar hotel. DH tewas dicekik di sana. Jasadnya lalu diangkut dalam sleeping bag menuju mobil Pajero milik tersangka.
AGF diberi telepon seluler agar berjalan sendiri ke mobil. Di dalam mobil itulah, menurut polisi, bocah empat tahun itu dicekik pada hari yang sama.
Kedua jasad kemudian dibakar di pekarangan belakang rumah tersangka, dimasukkan ke mesin penggiling daging, lalu dibakar lagi. Sebagian tubuh korban juga dimutilasi.
Sisa jasad itu rencananya dibuang ke laut. Seluruh rangkaian memakan waktu sekitar dua hari, tanpa sedikit pun tercium oleh keluarga terdekat korban.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arbaridi Jumhur mengakui penyidik kesulitan menemukan sisa jasad korban. “Memang ini bersih sekali,” ujarnya.
Roy menegaskan semua tindakan itu mengarah pada satu tujuan. “Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” katanya.
Nikah Siri dan Alibi yang Runtuh
DBM dan DH menikah siri di Kalimantan selama dua tahun. Hubungan itu dirahasiakan dari istri sah tersangka. Empat bulan terakhir, keduanya disebut menetap bersama di Ponorogo.
Polisi masih berhati-hati soal motif. Roy menyebut motif sementara adalah perselisihan yang meletup saat keduanya bertemu di hotel.
Kabar bahwa DH menuntut dinikahi secara sah juga beredar. Namun, menurut Roy, informasi itu, termasuk keterangan kuasa hukum korban, masih didalami penyidik.
Setelah membunuh, DBM menyusun alibi. Pada 5 Oktober 2026, ia bahkan turut melapor ke Polres Madiun Kota bersama keluarga korban asal Bogor.
Kepada polisi, ia mengaku DH telah meninggalkannya begitu saja dari hotel. Cerita itu runtuh oleh rekaman CCTV hotel dan jejak digital di telepon seluler tersangka.
Tim gabungan akhirnya meringkus DBM di persembunyiannya di Kabupaten Jombang, Minggu malam, 25 Oktober 2026. Kini ia ditahan di Markas Polda Jatim.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Pasal itu menggantikan Pasal 340 KUHP lama yang tak lagi dipakai sejak KUHP baru berlaku pada Januari 2026.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy.
Polisi memastikan perkara ini ditangani dengan scientific crime investigation. Kecerdasan tersangka sempat membuat jejak nyaris lenyap. Tapi kamera hotel dan ponselnya bercerita lebih jujur. ***





