Cari Kerja di Surabaya, Perempuan Asal Sumsel Dijadikan PSK yang Layani 300 Orang Per Bulan

Polda Jatim
Ilustrasi PSK. (Pixabay)

Seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan diduga direkrut dengan tawaran gaji Rp8 juta per bulan, lalu dieksploitasi di Surabaya dan Sidoarjo. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual melalui prostitusi daring. Korban, perempuan berusia 19 tahun asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, awalnya mencari pekerjaan di Surabaya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan korban dijanjikan penghasilan Rp8 juta per bulan. Namun, menurut penyidikan sementara, korban kemudian diarahkan untuk melayani pelanggan yang dicari melalui aplikasi MiChat.

Dugaan eksploitasi berlangsung pada Februari hingga Juli 2026 di Surabaya dan Sidoarjo. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Korban ditargetkan melayani 10 pelanggan sehari

Menurut Ganis, ADR diduga merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahannya ke sejumlah hotel, serta mengendalikan operasional dan pendapatan. Korban disebut dibebani target hingga 10 pelanggan per hari atau sekitar 300 orang dalam sebulan.

Jika target tidak tercapai, kekurangannya dibebankan ke hari atau bulan berikutnya. Polisi juga menyebut korban tetap dipaksa melayani pelanggan saat sedang menstruasi.

ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan selama enam bulan. Sementara AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi, mencari pelanggan, dan menerima Rp50 ribu untuk setiap transaksi. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai sekitar Rp90 juta dalam periode tersebut. Angka-angka itu merupakan dugaan berdasarkan keterangan kepolisian dan masih menjadi bagian dari penyidikan.

Penyidik telusuri kemungkinan pihak lain

Dalam perkara ini, penyidik menyita 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1,55 juta, bukti transfer, dan kartu ATM atas nama ADR.

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP. Untuk dugaan TPPO berdasarkan Pasal 455, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII. Penyidik masih mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran kerja bergaji besar yang tidak menjelaskan jenis pekerjaan, perusahaan, atau mekanisme kerjanya. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui dugaan perekrutan atau eksploitasi seseorang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan