Lagu Indonesia Raya Memuat Tiga Stanza yang Penuh Doa untuk Bangsa, Kenapa yang Selalu Dinyanyikan Hanya Satu Stanza?

Lagu Indonesia Raya ciptaannya mulai dikenal umum ketika sang komposer memperdengarkan alunan nada tanpa lirik kepada para peserta Kongres Pemuda II.

Sebelum menampilkan Indonesia Raya di Kongres Pemuda II, Soepratman sempat menemui kawannya yang punya studio rekaman, bernama Yo Kim Tjan. Di studio tersebut, dia membuat rekaman piringan hitam lagu Indonesia Raya versi instrumen biola beserta suaranya, dan versi orkes keroncong. Dengan rekaman itu, dia berharap lagu kebangsaan kian dikenal luas—mengingat masa itu keroncong merupakan musik yang populer di kalangan pemuda.

Pada malam penutupan Kongres, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat, ia dengan gesekan biolanya membawakan lagu Indonesia Raya.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), setelah lagu selesai, sebagian peserta kongres mulai merangkul Wage Soepratman dengan mata berkaca-kaca. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang bersorak meminta lagu kembali dimainkan.

Sejak itu, nama Wage Soepratman kian populer, setelah partitur dan lagu Indonesia Raya  dirilis oleh Sin Po edisi Sabtu, 10 November 1928. Selebaran berisikan partitur dan lirik tiga stanza Indonesia Raya juga ikut disebarkan kepada masyarakat luas.

Keputusan Hanya Menyanyikan Satu Stanza

Usai Indonesia Raya dikumandangkan pada 28 Oktober 1928, Belanda jadi panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong.

Pemerintah kolonial tidak mengira lagu yang dinyanyikan Wage Soepratman sebetulnya sudah direkam setahun sebelum Kongres Pemuda II.

Pada 1944, Jepang, yang baru saja kalah dari Sekutu, membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Sukarno dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr Oetojo.

Panitia pun memutuskan untuk melakukan perubahan atas naskah asli yang ditulis oleh W.R. Soepratman sebanyak tiga kali.

Melalui Panitia Lagu Kebangsaan pula, ditetapkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia cukup dinyanyikan satu stanza.

Penetapan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan turut tercantum dalam Pasal 36B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Lagu kebangsaan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Usulan Menyanyikan Kembali Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza

Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu sempat melontarkan wacana untuk mewajibkan menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza.

Pos terkait